Agar jika terdapat kekurangan atau kesalahan admistrasi bisa segera diperbaiki.
Ditambahkannya, terkait persyaratan pengajuan bacaleg DPRD tingkat kabupaten/kota itu telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sementara untuk dokumen persyaratan administrasi bacaleg telah diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun waktu pelaksanaan pengajuan untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dimulai pada Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Kemudian, pada tanggal 14 Mei akan di mulai pada Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
" Jika ada ada sesuatu yang belum jelas atau ada yang akan ditanyakan bisa langsung datang ke Kantor KPU Pesisir Barat," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )