Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu Polda Lampung resmi memberlakukan kembali tilang manual.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Pringsewu, Polda Lampung AKP Khoirul Bahri pada Minggu (7/5/2023).
Khoirul menjelaskan, Polres Pringsewu Polda Lampung akan menerapkan kembali peraturan tilang manual ini melalui kebijakan yang nantinya akan diberlakukan.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai dari 11 Mei 2023 mendatang.
Namun, sebelum dilaksanakan penindakan tilang manual, nantinya akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dikatakan Khoirul, kebijakan yang diambil tersebut berkaca pada tingginya angka pelanggaran lalulintas di Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Satlantas Bantu Dishub Survei Jalan Rusak di Pringsewu Lampung
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Pringsewu Lampung, Ngaku Rp 100 Juta Bisa jadi Miliaran
Dengan berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalnya korban kecelakaan yang terjadi.
“Sehingga dengan demikian menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali tilang manual,” ungkap Khoirul.
Apalagi, Kabupaten Pringsewu selama ini belum pernah menerapkan tilang elektronik.
Sehingga angka pelanggaran terus-terusan meningkat meskipun pihaknya telah berulangkali memberlakukan berbagai upaya dalam bentuk preemptif dan preventif.
Kemudian, terdapat sasaran tilang manual yang diterapkan pada 12 aturan atau item pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran tersebut ialah:
1. Berkendara dibawah umur.
2. Berboncengan lebih satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.