4. Menerobos lampu lalulintas.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
9 . Motor tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
11 . Motor over load dan over dimensi.
12. Motor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
Harapannya, dengan kembali diterapkan tilang manual dapat menekan angka pelanggaran lalulintas.
Lebih lanjut, Khoirul mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar turut mencermati perubahan penindakan dari adanya pemberlakuan ini.
“Mari para pengguna jalan selalu patuhi peraturan lalulintas, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)