Polda Lampung

Polres Lampung Timur Polda Lampung Ringkus Pelaku Penadah Motor Hasil Curian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penadah motor curian diamankan polisi

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus seorang pria penadah motor hasil curian berinisial RA (27).

"Pelaku RA (27) merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur," kata Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, Selasa (9/5/2023).

Polsek Labuhan Maringgai sebelumnya telah menangkap pelaku pencurian.

"Darinya didapat keterangan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang," jekas dia.

Selanjutnya Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin memimpin langsung Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beberkan Denda dan Hukuman Bagi Pengguna Knalpot Brong

Baca juga: Polda Lampung Simpulkan Pikap Bawa Gabah Terguling di Tol Bakter Karena Pecah Ban

"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadah atau Pertolongan Jahat.

Kejadian pencurian berawal pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Saat korban HD memarkirkan sepeda motor di dalam garasi dengan stang terkunci, selang 15 menit korban memberitahukan kepada Damar untuk mengecek sepeda motor.

"Ternyata sepeda motor tersebut  tidak ada lagi, kemudian korban dan rekannya berusaha mencari di seputaran rumah, namun tidak ditemukan," urainya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam ditaksir senilai Rp 20 juta dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini