8. Pengendara yang berkendara dibawah pengaruh alkohol.
9. Pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai spekte (spion, knalpot, lampung utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya.
11. Pengendara ranmor yang over dimention dan over load.
12. Pengendara yang menggunakan Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.
Jonnifer mengatakan pihaknya juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas.
Karena pada intinya, kata Jonnifer, penindakan adalah upaya terakhir yang dilakukan.
"Selagi masih bisa kami tegur ya kami tegur, tilang merupakan upaya terakhir untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan," tuturnya
Jonnifer menyebur pelanggar paling sering dilakukan, didominasi anak-anak dibawah umur, contohnya anak sekolah.
Jadi upaya-upaya, yang sudah dilakukan yakni menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan kepada guru, kepala sekolah dan orangtua agar diperhitungkan dan dikontrol kembali anak-anak yang menggunakan motor ke sekolah.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )