Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap NS, pemuda 27 tahun yang menjadi pelaku curanmor.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Maulana Al Haqqi mengungkapkan, pelaku beraksi di kos-kosan di Desa Purwodadi, Batanghari Nuban.
"Pelaku beraksi pada 20 Februari 2023 lalu di kos-kosan saat melihat sepeda motor terparkir di halamannya," beber Rizal, Kamis (18/5/2023).
Pelakunya merupakan warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Saat beraksi pelaku bersama seorang temannya.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Rangkaian Ibadah Peringatan Isa Almasih
Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Terjunkan 109 Polisi RW untuk Jadi Pendengar Warga
"Aksi para pelaku sempat dipergoki korban yang mendengar suara berisik di luar kosan," jelasnya.
"Saat korban keluar kosan, mendapati motornya telah dinaiki oleh orang tak dikenal," sambung dia.
Korban berhasil mengejar dan mencekik pelaku dari belakang hingga terjatuh, namun pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan motor korban.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.
Hingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB berhasil menangkap pelaku di sebuah kos di wilayah Kota Metro.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci letter T.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batanghari Nuban untuk diproses secara hukum.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)