Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang buruh yang mencuri 1 unit Housing Silinder Hidrolic milik PT Mukti Panel Industri (MPI), Kamis (25/5/2023).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, jajaran Polda Lampung, Iptu Justin Afrian mengungkapkan, akibat aksi yang dilakukan ADR itu, perusahaan merugi Rp 7 jutaan.
"Pelaku merupakan warga Dusun I Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah," jelas Iptu Justin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (28/5/2023).
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Polda Lampung Ringkus DPO Curat Buah Tandan Sawit di PT BNIL
Baca juga: Kepala Polda Lampung Silaturahmi ke Pengurus Wilayah Muhammadiyah Lampung
Dia terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui, ADR mengambil 1 unit Housing Silinder Hidrolic yang berada di area mekanik bengkel alat berat PT MPI, pada Selasa lalu (21/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
"Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di area mekanik bengkel dan keterangan dari sejumlah saksi," jelasnya.
Setelah menerima laporan korban Zainal dari perusahaan PT MPI, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hanggari turun memburu pelaku.
(Tribunlampung.co.id)