Kecelakaan di Bandar Lampung

20 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Lampung Sepanjang 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pintu perlintasan kereta api di Jalan Bumi Manti 1, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pasca kecelakaan, Kamis (1/5/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mencatat 20 kasus warga tertabrak atau tertemper kereta api sepanjang tahun 2023.

Manajer Humas Pt Kai Divre IV Tanjungkarang Azhar Zakki Assjari mengatakan, data itu merupakan akumulasi sejak awal tahun hingga 1 Juni 2023.

"Sampai dengan 1 Juni 2023 sudah terjadi 20 musibah hingga korban meninggal dunia," kata Zakki, Kamis (1/6/2023).

Kasus terakhir adalah kecelakaan di perlintasan kereta api Jalan Bumi Manti 1, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (1/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Akibatnya, seorang wanita yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tewas terserempat kereta babaranjang.

Zakki mengatakan, petugas mencatat ada 11 kejadian adalah orang menemper kereta api.

Ada pula sembilan kasus kendaraan bermotor menemper kereta api.

"Kalau pada tahun 2022 lalu ada sebanyak 50 kejadian. Rinciannya, 23 orang menemper kereta api dan 27 kejadian kendaraan bermotor menemper kereta api," sebut Zakki.

Ia mengatakan, sesuai pasal 181 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

"Bagi yang melanggar akan diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Zakki.

Ia menjelaskan kasus kecelakaan yang menewaskan wanita di Kampung Baru.

Dia mengatakan, korban tewas dikarenakan menemper kereta babaranjang dari Stasiun Tanjungkarang ke Palembang.

"Kalau kejadian sekitar pukul 07.35 WIB. Kereta memiliki karakteristik tersendiri dan tidak bisa berhenti mendadak," kata Zakki.

Kereta membutuhkan ratusan meter untuk berhenti dan ini cukup jauh.

"UU Perkeretaapian telah mengatur itu semua. Jadi apa pun itu kegiatan di atas rel sudah dilarang dan sudah dilanggar," kata Zakki.

Halaman
123

Berita Terkini