Berita Lampung

Suara Langkahnya Terdengar, 2 Pencuri Sapi di Lampung Tengah Tepergok Warga

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian sapi dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Punggur.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pria tepergok mencuri seekor sapi milik warga Purwidadi l, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

Aksi kedua pria inisial SH (49) dan AS (50) yang hendak mencuri sapi di Kota Gajah Lampung Tengah senilai Rp 18 juta itu diduga sudah direncanakan.

Pasalnya, kedua pelaku telah mempersenjatai diri dengan pisau dan alat khusus untuk mencuri sapi saat tepergok warga Kota Gajah, Lampung Tengah, pada Jumat (9/6/2023).

Sempat kabur, jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah bersama warga akhirnya berhasil mengepung kedua pelaku satu jam setelah kejadian.

Pelaku SH merupakan warga Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dan pelaku AS berasal dari Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Punggur AKP M Hasbi Eko Purnomo mengatakan, kedua pelaku telah terbukti melakukan aksi pencurian sapi dan kini telah diamankan di Mapolsek.

Menurutnya, peristiwa bermula pada Jumat lalu sekira pukul 01.30 WIB dengan TKP rumah korban Legino (39) Purwodadi, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

"Ada warga yang terbangun mendengar suara langkah kaki kedua pelaku melewati rumahnya, menuju kandang sapi korban," kata Kapolsek kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (11/6/2023).

Saksi yang bernama Sutrisno (57) kemudian menghubungi korban dan memastikan ciri-ciri para pelaku.

Saksi melihat pelaku dari jauh mengenakan sweater warna hitam.

Tak lama kemudian, korban memergoki pelaku memutus tali tambang sapi dan menuntun sapinya.

Korban pun sontak berteriak meminta bantuan warga dan melapor polisi dengan LP / B / 13 / VI / 2023 / SPKT / SEK PUNGGUR / RES LT / POLDA LPG, tanggal 09 Juni 2023.

"Satu ekor sapi jenis brangus senilai Rp 18 juta milik korban ditinggalkan di depan rumah, lalu kedua pelaku kabur," katanya.

Kapolsek melanjutkan, warga yang sudah berkerumun lalu berupaya mengejar para pelaku, sementara lainnya meminta bantuan jajaran Polsek Punggur untuk mengepung.

Setelah penyisiran lokasi, polisi dan saksi mendengar laju kendaraan di tanggul irigasi sekira pukul 02.30 WIB.

Terlihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Kemudian warga dan polisi mengepung mereka untuk diperiksa.

"Saksi mengingat ciri sweater warna hitam pada salah satu pelaku, lalu dua orang tersebut langsung diperiksa," katanya.

Benar saja, kedua orang itu adalah pelaku pencurian sapi yang kabur, dibuktikan dengan alat bukti kejahatan yang ada pada keduanya.

Polisi mendapati sebilah senjata penikam/ tajam jenis garpu bergagang coklat dan senjata penikam bersarung coklat dan gagang hitam bersarung merah, 2 buah senter warna hitam, 1 buah obeng min bergagang kuning, 1 buah senter warna hitam.

Polisi juga mengamankan motor beat warna hitam tanpa nopol yang digunakan untuk kabur.

"Kita turut amankan sapi korban yang sempat dituntun dengan kondisi tali tambang pengikat terpotong," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, keduanya dijerat Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau tanpa hak membawa senjata penikam/ tajam sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1e), (3e), (4e) KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no.12 tahun 1951.

"Kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini