Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kronologi curat HP diungkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung.
"Kronologi curas terjadi pada 18 Juli 2023 lalu," terang Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Bambang Sugiono, Rabu (26/7/2023).
Kejadian bermula pada pukul 01.30 WIB pada saat korban beserta saksi hendak membuang air kecil di toilet lalu dihampiri seorang laki-laki dan diajak berbincang.
Saat berbincang, laki-laki tersebut tiba-tiba memukul pelipis mata sebelah kanan korban.
Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung merampas handphone milik korban merk Vivo Y30 warna biru.
Baca juga: Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Empat Pelaku Curanmor
Baca juga: Gelapkan Rokok Senilai Ratusan Juta Milik Bos, Empat Karyawan Dicokok Jajaran Polda Lampung
Sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan juga pelaku.
Akibat kejadian itu korban merugi Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Talang Padang.
Penangkapan ketiga pelaku curas ini berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Sahriyanto (29).
Sahriyanto sendiri merupakan warga dari Desa Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kronologi penangkapan pelaku curas bermula saat Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
Para pelaku ditangkap Sabtu (22/7/2023) pada pukul 20.00 WIB.
Tiga pelaku curas yang beraksi di Taman Kreasi MK Prayitno, Kecamatan Gisting, diringkus Tekab 308 Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung.
"Untuk ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DA (20), SA (20), AD (30), ketiganya warga Kecamatan Gisting, Tanggamus," ungkapnya.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti curas.
Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku curas ini juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Dickey Ariftia Abdi/ Sulis SM)