Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung ungkap kronologi penangkapan warga bandar Lampung yang lakukan curas di Lampung Selatan.
Polsek Katibung, Polda Lampung, bekuk dua warga Bandar Lampung pelaku curas di Desa Karang Jaya, satu lainnya masih DPO, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku MH (44) merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Pancur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung," ujar Kapolsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Benny Ariawan, Kamis (27/7/2023).
Pelaku lainnya yakni AP (30) yang juga warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Pancur, turut ditangkap.
"Sementara untuk pelaku A (30) masuk dalam pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Tindak pidana pencurian pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB, menimpa korban Luth Hamdan di Jalan Raya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram.
Baca juga: Kronologi Penggelapan Uang Milik PT Pinus Merah Abadi oleh Supervisor Diungkap Polda Lampung
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Patroli di Dua Lokasi
Modus operandi dengan cara para pelaku mengikuti korban menggunakan dua sepeda motor yakni Yamaha Vixion dan Honda Beat.
Pelaku A (buron) langsung menghadang korban yang sedang mengendarai motor menggunakan Yamaha Vixion.
Kemudian, saat korban berhenti pelaku lainnya MH langsung menodong senjata tajam jenis pisau ke arah korban.
Sedangkan pelaku AP langsung merampas tas selempang warna coklat dari badan korban sampai tali tas terputus dan merampas koper warna hijau milik korban.
"lalu para pelaku langsung meninggalkan korban," jelasnya.
Korban sempat mengejar pelaku sambil meminta tolong kepada warga.
Setelah dilakukan pengejaran , pelaku yang mengendarai Honda Beat yakni HM dan AP berhasil diamankan oleh warga.
Sedangkan pelaku Aberhasil melarikan diri.
Warga langsung menghubungi pihak kepolisian Merbau Mataram.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian barang berupa satu tas selempang warna coklat dan uang sebesar Rp 2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus/ Sulis SM)