Namun mantan istrinya merasa RP tidak harus mengatur dirinya lagi dan tidak ada hak untuk melarangnya.
Mantan istrinya pun menuding RP sebagai pria yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini membuat RP naik pitam lalu memaki-maki korban.
Setelah itu RP mengambil sebilah golok dibelakang rumah dan menganiaya mantan istrinya dengan golok tersebut dihadapan putranya dan dan putrinya yang masih berusia 1 tahun
Akibat penganiayaan itu, mantan istrinya mengalami tiga luka bacok parah di rahang, tangan, dan leher.
Setelah melakukan penganiayaan, RP melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya.
Warga yang mengetahui penganiayaan itu langsung membawa mantan istri RP ke Yukum Medical Center (YMC).
Setelah menjalani perawatan di YMC, kondisi mantan istri RP tidak mengalami perubahan.
Lalu mantan istri RP dirujuk ke RSUD Dr H Abdul Moeloek dan dirawat intensif selama 7 hari, namun akhirnya mantan istri RP meninggal dunia.
Sejak peristiwa itu kata RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terus melakukan pengejaran terhadap RP.
Hingga akhirnya pengejaran ke sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membuahkan hasil.
“RP berhasil kami tangkap dengan di back up oleh anggota Polres Kapuas Hulu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis karena diduga telah memiliki niat untukmenghabisi korban dan saat ini sedang kita dalami," kata AKBP Doffie.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” demikian pungkasnya
(Tribunlampung.co.id)