Polres Lampung Tengah

Satresnarkoba Polres Lamteng Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah ringkus pengedar sabu dan ekstasi di Terbanggi Besar.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, meringkus pengedar sabu dan ekstasi di Terbanggi Besar.

Jajaran Polda Lampung itu meringkus seorang buruh yang mengedarkan sabu dan ekstasi inisial BN (42), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.

"Pelaku diringkus Kamis (3/8/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB," jelas Kasatresnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (4/8/2023).

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah gubuk Kampung Indra Putra Subing berikut barang bukti berupa 1 tas dan dompet berisi 23 bungkus plastik klip bening berisi sabu.

Juga 1 plastik klip bening berisi pecahan warna kuning diduga ekstasi serta 4 plastik klip bening.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Imbau Siswa Tidak Tawuran Apalagi Pakai Narkoba

Baca juga: Kapolres Way Kanan Polda Lampung Tekankan Zero Pelanggaran dan Peningkatan Prestasi

"Ditangkapnya BN berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Putra Indra Subing, Terbanggi Besar," papar dia.

Berbekal laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP. 

“Sejumlah barang haram memabukan tersebut, berhasil kami temukan di dalam dompet yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku,” tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini