Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satresnarkoba Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pria inisial AR (47) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, Jumat (4/8/2023) pukul 19.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023) mengatakan, AR merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
AKP Feabo Adigo Mayora menjelaskan, ditangkapnya AR berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP," ujar AKP Feabo Adigo Mayora
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Bandar Jaya Timur, dan berhasil mengamankan AR beserta barang bukti.
Baca juga: Kapolres Way Kanan Polda Lampung Tekankan Zero Pelanggaran dan Peningkatan Prestasi
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lamteng Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi
"Dari rumah AR, kami berhasil menemukan 2 bungkus klip bening yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gr, yang disembunyikan AR di dalam laci lemari kamar tengah rumahnya," ungkap AKP Feabo Adigo Mayora
Kini AR berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
AR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id)