Pekerja Tewas di Bandar Lampung

Lift Sekolah Azzahra Bandar Lampung Tak Layak Angkut Barang dan Orang

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandar Lampung menyebut lift di Sekolah Azzahra tidak layak untuk barang maupun orang hasil penyelidikan Forensik Palembang dan Itera dan Rahmat selaku vendor, bukan pengawas.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Atas insiden lift sekolah Az-Zahra Bandar Lampung yang menyebakan 7 korban, Dinskaker Bandar Lampung buka suara.

Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan terkait pekerjan yang menjadi korban insiden lift sekolah Az-Zahra.

Hal itu menurut Yudi lantaran terkait masalah pekerja pada badan usaha dan perusahaan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Ia mengungkapkan, pertanggungjawaban yang diatur dalam K3 sudah tidak ada di Disnaker Bandar Lampung. 

Terkait manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, lanjut Yudi, sudah masuk kewenangan provinsi.

Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. 

"Karena sudah dilimpahkan ke provinsi. Maka kita tidak ada wewenang untuk melakukan pengawasan itu, termasuk soal pekerja di Sekolah Az-Zahra," paparnya.

"Karena memang itu sudah dipindahkan fungsi pengawasan ke Disnaker Provinsi Lampung," lanjutnya.

Ditanya jika ada kelalaian atas tewasnya pekerja, Yudi menyebut, itu juga kewenangan provinsi.

"Sanksinya memang diatur pada K3 di Disnaker Provinsiz Jadi mereka itu yang melakukan pengawasan terkait masalah itu," paparnya.

"Kalau kami tidak berperan lagi atau bukan tugas kita lagi di situ. Kalau kita juga turun melakukan pengawasan, takut kesalahan kita," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini