Penganiayaan di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Periksa Lima Saksi Kasus ASN Aniaya Junior IPDN

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra jelaskan telah memeriksa lima saksi kasus ASN BKD Lampung aniaya mahasiswa IPDN yang merupakan juniornya.

"Kasus oknum ASN BKD Lampung ini akan ditindaklanjuti oleh inspektorat dan kami menghargai proses hukum," kata Achmad. 

Ia mengatakan, pihak orang tua korban telah melapor kepada pihak kepolisian.

"Kemudian pihak kepolisian datang ke kantor BKD Lampung ini kami menghormati dan kami tidak menutup-nutupi itu," kata Achmad. 

Ia mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang terlibat. 

Saat ditanya apa penyebab atau indikasi dari kejadian tersebut, Achmad mengatakan, bahwa mereka ini ada sistem akademi dan ada jiwa korps utusan dari Lampung. 

"Supaya mereka ada jiwa pengabdian dan menunjukan jiwa korpsnya, pengabdian untuk pembinaan serta menguji jiwa korps, " kata Achmad.

"Mereka yang terlibat adalah alumni IPDN, kalau sampai dengan pemukulan tersebut tidak boleh apapun itu," kata Achmad.

Ia mengatakan, dari oknum diduga pemukul tersebut juga tidak secara detail menjelaskan kepada dirinya. 

"Pelaku kepada kami mengatakan hal tersebut dilakukan karena pembinaan dengan push up," kata Achmad.

Ia mengatakan, tindakan oknum lainnya tersebut akan ditindaklanjuti oleh inspektorat. 

"Nanti setelah proses itu akan disampaikan, korban dan pelaku saat ini sedang shock," Kata Achmad. 

Saat ditanya pegawai Denny Rolin Zabara apakah pegawai BKD Lampung, Achmad mengatakan, benar Denny Rolin Zabara tersebut merupakan pegawai BKD Lampung. 

"Kami menunggu proses inspektorat dan pihak kepolisian dan menghormati proses hukum tersebut," kata Achmad.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung Sulpakar tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

"Jadi begini kalau pembinaan yang terjadi seperti ini isunya belum tentu benar, dan kalau terjadi tidak dibenarkan," kata Ketua IKA PTK Lampung Sulpakar. 

Halaman
123

Berita Terkini