Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.
Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.
"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.
Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.
Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.
Kubu AHY Sambut Sukacita Putusan MA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal ada atau tidaknya upaya balasan Partai Demokrat terhadap kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK).
Menyikapi hal itu, AHY menyebut, pihaknya dalam hal ini Partai Demokrat akan memaafkan apa yang sudah terjadi terhadap partai pimpinannya.
"Kita lihat kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan tapi tidak melupakan begitu saja," kata AHY disambut tepuk tangan para kader Demokrat saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8/2023).
Kata AHY faktor yang tidak bisa dilupakan oleh Partai Demokrat ada beragam aspek, salah satunya yakni adanya pengaruh psikologis dalam kader Partai Demokrat selama proses gugatan itu berlangsung.
Terpenting kata putra sulung dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, untuk saat ini Partai Demokrat belum menyiapkan hal tersebut.
"Bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kita lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan tapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti itu udah kebal itu," ujar AHY.
Ganggu Mental Kader
AHY juga menyebut kalau upaya gugatan hingga pada tahap PK ini tidak mengganggu fokus pihaknya dalam mengawal demokrasi.