DPRD Lampung Tengah

DPRD Lampung Tengah Bahas PPAS 2024, Target Pendapatan Daerah Naik Rp 15,399 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan nota kesepakatan sidang paripurna terkait PPAS Lampung Tengah 2024.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - DPRD Lampung Tengah menggelar rapat paripurna membahas tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Sidang paripurna digelar sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, sebelumnya kepala daerah telah menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS yang selanjutnya disampaikan melalui sidang paripurna

"Tujuannya untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai dasar penyusunan RAPBD 2024," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (14/8/2023).

Setelah kami melakukan pembahasan dengan Pemkab maka rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon APBD sementara (KUHPPS) Tahun Anggaran 2024 diantaranya:

Target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 yang semula berjumlah Rp 2,702 triliun, setelah pembahasan bertambah 15,399 miliar.

Baca juga: Komisi III Minta Komisi IV DPRD Lampung Tengah Soroti PPDB Online

Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Kurangi Jam Kerja dan Penutupan Usaha Hiburan saat Ramadan

"Sehingga Pendapatan Daerah 2024 ditargetkan sebesar 2, 718 triliun," ujarnya.

Kemudian, Sumarsono mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah pad yang semula sebesar Rp 240,6 miliar, setelah pembahasan ditambah 15,399 miliar 399 juta.

Menurutnya, pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 menitikberatkan pada upaya peningkatan PAD.

Karena diperkirakan perekonomian mulai membaik dan bergerak positif setelah pandemi covid 19 serta masih banyak potensi ada yang bisa ditingkatkan.

"Untuk itu kami DPRD Kabupaten Lampung Tengah merekomendasikan Bupati Lampung Tengah dapat mengaktifkan kembali kerja ppns dalam mencari sumber pad," ujarnya.

Kemudian juga, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah juga perlu melakukan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah dengan potensi pajak real di lapangan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah Ashari merekomendasikan agar Pemkab memperhatikan rekomendasi BPK RI sehingga tidak terulang kesalahan kita dalam pelaksanaan pembangunan.

"Diharap Pemkab menerapkan prinsip akuntabilitas transparan aktif dan berkelanjutan dua bidang yaitu kesehatan dan sosial," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, terutama data masyarakat miskin oleh Dinas Sosial.

Halaman
12

Berita Terkini