Agar fakir miskin dan orang terlantar yang sedang dalam keadaan darurat sakit agar mendapat penanganan langsung untuk dilakukan perawatan di rumah sakit daerah.
Serta Dinas Kesehatan kemudian mendata warga yang tidak punya BPJS Mandiri maupun BPJS yang benar-benar miskin berdasarkan kondisi sebenarnya.
"Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang pembiayaan daerah sisi penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 52.5 miliar," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)