Tribunlampung.co.id, Metro - Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap ibu dan anak yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho membeberkan, pelaku berinisial H (46) yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok ibu dan anak tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana.
Korban berinisial S (43) dan NGS (16), merupakan ibu dan anak, sedangkan pelaku pembacokan merupakan tetangganya sendiri yaitu H warga Jalan Nusa Indah 15 Polos, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
"Peristiwa pembacokan Minggu (27/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB di rumah korban Jalan Nusa Indah," papar kapolres, Senin (28/8/2023).
"Motif pelaku H melakukan pembacokan terhadap S dan NGS karena pelaku terbakar api cemburu melihat anak korban NGS (16) bermesraan dengan seorang laki-laki di teras rumah korban," sambungnya.
Awal mula terjadinya peristiwa tersebut berawal pada Minggu sekira pukul 19.30 WIB, pelaku melihat anak korban NGS sedang berduaan dan bermesraan dengan laki-laki (pacarnya) di teras rumahnya.
Merasa cemburu dan tidak senang, kemudian H masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah golok.
Kemudian keluar mendatangi NGS dan langsung melakukan penganiayaan. Ibu korban yang melihat peristiwa tersebut berusaha melerai namun justru turut dianiaya oleh pelaku.
Para korban berteriak sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku yang sempat diamuk oleh warga yang geram melihat perbuatannya.
"Anggota Polres Metro yang mengetahui hal tersebut datang dan mengamankan pelaku, selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)