Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
"Jadi awal mula terjadinya peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB Pelaku H melihat anak korban NGS sedang berduaan dengan laki-laki (pacar anak korban) didepan teras rumah anak korban sambil bermesraan dan berpegangan tangan," ujarnya.
"Melihat anak korban NGS bermesraan dengan pacarnya, pelaku H merasa cemburu dan tidak senang," tambahnya.
Setelah melihat anak korban NGS sedang bermesraan itu, pelaku H masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok.
"Kemudian H masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah golok kemudian keluar mendatangi anak korban NGS kemudian langsung membacok leher bagian belakang anak korban NGS sebanyak dua kali," jelasnya.
Kini, kedua korban sedang berada di rumah sakit dan sudah dilakukan perawatan secara intensif.
Sedangkan untuk pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Lampung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHPidana.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)