Setelah selesai latihan, korban sempat berada di asrama selama 11 jam dengan kondisi baik.
Namun, ada dugaan bahwa korban masih merasakan sakit di bagian perut dampak 16an.
"Pada sore hari, tubuh korban mengalami pucat lalu dibawa ke rumah sakit pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 15.30 WIB," katanya.
Kemudian, sambung kasat reskrim, korban dibawa ke Rumah Sakit Kartini Kalirejo, dan korban didiagnosa ada infeksi di bagian perut.
Infeksi tersebut disebabkan pendarahan di bagian dalam perut, sebelum korban dinyatakan meninggal.
"Atas perbuatan tersangka Adi Kurniawan, polisi memberlakukan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman oenjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)