Pelaku HY dihukum penjara seumur hidup kasus narkoba.
"Kami melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut dengan dibentuk oleh kabareskrim langsung," kata AKBP Doffie.
Ia mengatakan, pelaku pergerakannya efektif dan efisien, hingga jaringan ke luar negeri dan setiap lapisan untuk waspada.
"Kami khusus Polda Lampung sesuai urutnya sejak 2021 hingga tahun 2023 ini terdapat 392 kg sabu dengan 9 laporan polisi," kata AKBP Doffie.
Ia mengatakan, termasuk 40 ribu ekstasi telah diamankan oleh Polda Lampung dan 13 mobil mewah milik selebgram yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
"Ada juga 4 rumah mewah hingga minimarket di Palembang yang telah kami sita. Kami juga menyita aset bangunan Rp 15 miliar dan dari 13 mobil Rp 4 miliar," kata AKBP Doffie.
AKBP Doffie mengatakan, pihaknya melakukan total penghitungan ada sebanyak Rp 19 miliar.
"Jadi Rp 19 miliar itu dari penjualan narkoba dan benda bergerak lainnya," kata AKBP Doffie.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )