Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Instruksikan Jajaran Panwascam Lakukan Pengawasan DPTb

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, bersama Ketua Bawaslu Apriliwanda (kiri) saat wawancara dengan awak media, Senin (18/9/2023).

Pertama, pemilih yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa datang ke kantor KPU Kabupaten/kota, atau kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian, pemilih menunjukan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Selanjutnya jajaran KPU akan melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verfikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Apabila pemilih telah terdaftar dalam DPT, Jajaran KPU kabupaten/kota menerbitkan suat keterangan pindah memilih  menggunakan formulir model A, surat pindah memiliih.

Adapun bagi pemilih yang hendak pindah lokasi memilih dibagi dalam dua syarat.

Kelompok Pertama yakni hingga -30 Pemilu atau tepatnya pada 15 januari 2024 syaratnya sebagai berikut.

1. Bertugas di tempat lain

2. menjalani rawat inap/mendapingi pasien

3. menjadi tahanan rutan atau terpidana

4. penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi

5. tertimpa bencana

6. menjlanai  rehabilitasi narkoba

7. menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan

8. bekerja di luar domisili

9. pindah domisili

Kemudian bagi pemilih yang mengajukan pindah pada h-29 hingga h-7 pemilu atau 16 januari hingga 7 februari 2024 syaratnya yaitu :

1. Bertugas di tempat lain

2. menjalani rawat inap

3. tertimpa bencana

4. menjadi tahanan rutan atau lapas. 

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto) 

Berita Terkini