Serta disaksikan oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota Ketua KPU, dan Badan Pengawas Pemilu.
"PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah," tukasnya.
"Maupun membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)