Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PN Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Kamis (2/11/2023).
Dalam sidang ini, keempat terdakwa dalam perkara tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Es Terjadi di Lampung saat Pancaroba
Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Rutin Razia Wujudkan Zero Halinar
Dari keempat terdakwa yang dimaksud, salah satunya merupakan mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman.
Kemudian, Ismirham Adi Saputra, selaku Kabid Pemerintahan desa Dinas PMD Lampura; Ngadiman, Kasi pengembangan dan pengangkatan Kapasitas desa Dinas PMD Lampura.
Adapun satu terdakwa lainnya atas nama Nanang Furqon selaku Kuasa dari CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Dalam perkara ini, terdakwa Abdurrahman bersama Ismirham dan Ngadiman, didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan.
Adapun uang tersebut berkaitan dengan kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih Serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan Se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung menyebut bahwa mantan Kadis PMD, abdurrahman didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 25 juta dari Nanang Furqon.
Adapun terdakwa Ismirham didakwa menerima Rp 5 juta, dan Ngadiman didakwa menerima Rp 39 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Pegawai Negeri," ungkap Jaksa dalam dakwaannya.
JPU menjelaskan, perbuatan para terdakwa bermula sekira 25 maret 2022 saat Nanang mengirimkan file blangko Surat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Bimbingan Teknis kepada Ngadiman.
Alhasil, terjadilah kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang jika kegiatan tersebut berhasil dilaksanakan.
“Ngadiman menanyakan kepada Nanang Furqon mau ngasih untuk Dinas berapa, selanjutnya Nanang Furqon menjawab bahwa untuk Dinas Rp500 ribu," ujar jaksa membacakan Dakwaan.
Atas nilai tersebut, Ngadiman menyatakan keberatan dan mengatakan nilainya terlalu minim.
"Ngadiman mengatakan bahwa uangnya terlalu minim, belum nanti untuk media," ucap JPU