Dari keterangan Supriyanto, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas alias pasrah.
Kemudian pelaku diamankan lalu dibawa untuk mencari barang bukti pisau yang telah dibuangnya.
Pelaku membuang barang bukti berupa pisau di bawah pohon randu di areal perkebunan di Dusun Penengahan, Desa Gedong Tataan.
Kemudian pisau yang menjadi barang bukti serta pelaku diamankan ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)