Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Catat 195 DPTb di Lampung Barat

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Lampung Barat. KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 195 orang telah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah Lampung Barat, Lampung.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 195 orang telah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah Lampung Barat, Lampung.

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat, Okto Priadi mengatakan, DPTb yang tercatat di Lampung Barat itu terdiri dari dua jenis pemilih yakni pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar.

“Berdasarkan rekap sementara, pemilih pindah masuk tercatat ada 82 orang. 37 laki-laki dan 45 perempuan,” ujar dia mewakili Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, Senin (20/10/2023).

“Pemilih pindah masuk ini tersebar di 9 kecamatan, 24 kelurahan, dan 42 TPS yang ada di Lampung Barat,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Okto, untuk pemilih pindah keluar tercatat sebanyak 113 orang yang terdiri dari 57 laki-laki dan 56 perempuan.

Jumlah pemilih pindah keluar tersebut tersebar di 14 kecamatan, 50 desa/kelurahan, dan 75 TPS yang ada di Lampung Barat.

“Itu rekapan sementara yang kami catat hingga November ini, tentunya akan terus bertambah hingga menjelang Pemilu nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat menyebut masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya pada gelaran Pemilu 2024 meskipun sedang berada di luar domisili.

Okto mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili masih bisa mencoblos di Pemilu 2024 dengan menjadi DPTb.

“DPTb ini memang diperuntukkan agar memudahkan masyarakat mencoblos pada Pemilu meski ada halangan,” kata dia.

“Misalnya ada warga yang sudah terdaftar DPT di domislinya, namun dia sedang bertugas atau bekerja di luar daerah. Itu bisa menjadi DPTb,” lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait DPTb ini sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni lalu.

Hal itu dilakukan agar masyarakat mengerti apa itu DPTb dan bagaimana cara mengurus agar bisa menjadi DPTb.

Dirinya menambahkan, pihaknya memaksimalkan kuota DPTb untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung Barat hanya dua persen.

“Jadi nanti tiap TPS itu akan kita tambah pemilihnya maksimal 2 persen untuk DPTb tersebut,” sebut Okto.

Halaman
12

Berita Terkini