Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setelah mendapat desakan, akhirnya perwakilan ATR/BPN Lampung menemui petani penggarap lahan hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, Kamis (30/11/2023).
Pejabat yang menemui pendemo adalah Kabid Penanganan Sengketa BPN Lampung Yustin Iskandar Muda.
Yustin mendatangi petani penggarap dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Jarak antara Yustin dengan petani juga cukup jauh.
Antara Yustin dan pendemo dibatasi aparat kepolisian, pagar, dan kawat berduri.
Namun saat didesak untuk menjelaskan status tanah hingga bisa diterbitkan sertifikat, ia belum bisa menjelaskan.
Ia hanya bilang akan memastikan status tanah dengan Kantor Pertanahan Lampung Timur serta pemantauan di lokasi.
"Status tanahnya itu yang kita dapat info tanah register. Tapi kami belum dapat informasi khusus dari Kantor Pertanahan Lampung Timur," jelas Yustin.
Menurut dia, jika benar tanah itu adalah lahan register, tidak dibenarkan untuk dikeluarkan sertifikat tanah.
"Tapi kalau sepanjang di luar kawasan register, sertifikat bisa dikeluarkan," ucapnya.
Perihal adanya dugaan keterlibatan mafia tanah, Yustin hanya menjawab akan disesuaikan dengan aturan.
Memanas
Aksi unjuk rasa ratusan petani penggarap lahan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur di kantor ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023), memanas.
Massa meminta petinggi ATR/BPN Lampung untuk menyambut mereka.
Namun, setelah lebih dari dua jam berdemo, tak ada satu pun perwakilan ATR/BPN Lampung yang menerima kedatangan para petani.