Sengketa Lahan di Lampung Timur

Setelah Didesak, Akhirnya BPN Lampung Temui Petani Gunung Balak

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan ATR/BPN Lampung menemui petani penggarap lahan hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, Kamis (30/11/2023).

Mereka mulai melontarkan kata-kata agar pihak ATR/BPN Lampung keluar.

"Pak, keluar, Pak!" teriak mereka.

Seorang wanita tampil sebagai orator.

"Pak, keluar, Pak. Kami butuh jawaban Bapak," kata dia.

"Kami tidak ingin anak cucu kami kelaparan, tidak bisa makan karena ketidakadilan ini," lanjutnya.

Meski demikian, massa tak berhasil membuat para petinggi ATR/BPN Lampung keluar dari kantor.

Mereka tertahan kawat berduri yang dijaga aparat kepolisian.

Dalam teriakan itu, petani mendesak agar BPN Lampung bisa memberikan klarifikasi atas keluarnya sertifikat atas 401 hektare lahan di Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur.

Lahan tersebut sebelumnya digunakan petani untuk menanam beberapa komoditas dengan model tumpang sari dengan ekosistem hutan, seperti kelapa, sawit, sayuran, dan singkong.

Hingga kini, aktivitas itu masih mereka lakukan.

Namun, setelah keluarnya sertifikat tanah itu, para petani mulai mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengaku mengatasnamakan pemilik lahan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini