2. Merehabilitasi nama baik teradu I A Rachmat Lihusnu dan teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
"Demikian diputuskan anggota DKPP RI dalam Rapat Pleno Pleno I hari Selasa (24/10/2023) dan Pleno II pada hari Senin (30/10/2023), dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin (4/12/2023)," kata Kristiadi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )