Pemilu 2024

DKPP Putuskan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Lampung Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP putuskan dua anggota Bawaslu Tulang Bawang tidak terbukti langgar kode etik terkait perkara gadaikan mobil dinas dan pungutan rekrutman panwascam

2. Merehabilitasi nama baik teradu I A Rachmat Lihusnu dan teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

"Demikian diputuskan anggota DKPP RI dalam Rapat Pleno Pleno I hari Selasa (24/10/2023) dan Pleno II pada hari Senin (30/10/2023), dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin (4/12/2023)," kata Kristiadi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini