Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI telah memutuskan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.
Keputusan dari KPU RI tersebut setelah pihaknya adakan rapat bersama tim pasangan calon masing-masing capres-cawapres.
Baca juga: KPU RI Disarankan Tak Ubah Format Debat Capres 2024 dengan 2019 Demi Hindari Polemik
Baca juga: Cawapres Gibran Rakabuming Ikuti Putusan KPU RI Soal Debat Capres
Lantas KPU RI menetapkan ada 5 kali debat, terdiri 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Dalam setiap kali depat, pasangan capres-cawapres diminta tampil dengan pasangannya.
Hanya saja kesempatan berbicara yang membedakan dalam tiap formatnya.
Dalam format debat Pilpres 2024, hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam masing-masing kesempatan debat.
"Intinya yang bicara, boleh dikatakan sepenuhnya, kalau debat capres, ya sepenuhnya capres."
"Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Hal ini sudah disepakati bersama tim pasangan calon setelah adakan rapat tertutup.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pelaksanaan debat Pilpres 2024 akan digelar selang-seling.
Debat pertama untuk debat capres, lalu debat kedua adalah debat cawapres.
"Debat yang ketiga adalah debat untuk capres. Debat keempat adalah debat untuk cawapres."
"Yang kelima atau yang terakhir, porsinya untuk debat capres," kata Hasyim.
Selain menentukan format debat Pilpres 2024, KPU juga telah menentukan jadwal dan tema debat.
Inilah jadwal debat Pilpres 2024: