Pilpres 2024

KPU RI Putuskan 3 Kali Debat Capres dan 2 Kali Cawapres, Semua Tampil Berpasangan

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU RI telah memutuskan format debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024 terdiri 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.

Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI telah memutuskan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Keputusan dari KPU RI tersebut setelah pihaknya adakan rapat bersama tim pasangan calon masing-masing capres-cawapres. 

Baca juga: KPU RI Disarankan Tak Ubah Format Debat Capres 2024 dengan 2019 Demi Hindari Polemik

Baca juga: Cawapres Gibran Rakabuming Ikuti Putusan KPU RI Soal Debat Capres

Lantas KPU RI menetapkan ada 5 kali debat, terdiri 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. 

Dalam setiap kali depat, pasangan capres-cawapres diminta tampil dengan pasangannya. 

Hanya saja kesempatan berbicara yang membedakan dalam tiap formatnya. 

Dalam format debat Pilpres 2024, hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam masing-masing kesempatan debat.

"Intinya yang bicara, boleh dikatakan sepenuhnya, kalau debat capres, ya sepenuhnya capres."

"Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hal ini sudah disepakati bersama tim pasangan calon setelah adakan rapat tertutup.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pelaksanaan debat Pilpres 2024 akan digelar selang-seling.

Debat pertama untuk debat capres, lalu debat kedua adalah debat cawapres.

"Debat yang ketiga adalah debat untuk capres. Debat keempat adalah debat untuk cawapres."

"Yang kelima atau yang terakhir, porsinya untuk debat capres," kata Hasyim.

Selain menentukan format debat Pilpres 2024, KPU juga telah menentukan jadwal dan tema debat.

Inilah jadwal debat Pilpres 2024:

- Debat pertama: Selasa, 12 Desember 2023

Peserta: Capres

Lokasi: Kantor KPU

- Debat kedua: Jumat, 22 Desember 2023

Peserta: Cawapres

- Debat ketiga: Minggu, 7 Januari 2024

Peserta: Capres

- Debat keempat: Minggu, 21 Januari 2024

Peserta: Cawapres

- Debat kelima: Minggu, 4 Februari 2024

Peserta: Capres

Lokasi: Kantor KPU

Tema debat capres cawapres yang sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU:

Debat pertama: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.

Debat kedua: Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.

Debat ketiga: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik.

Debat keempat: Pembangunan Berkelanjutan, SDA, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria Masyarakat Adat dan desa.

Debat kelima: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, SDM, dan Inklusi.

Hasyim juga mengatakan, capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat.

"Didampingi, kalau yang bicara cawapres, yang capresnya mendampingi. Kalau bicara cawapres, capresnya mendampingi."

"Namanya didampingi kan ya di sebelahnya kan," ucapnya.

Ia tidak mempermasalahkan apabila pasangan capres dan cawapres berdiskusi dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.

Meski demikian, kata Hasyim, hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam debat, sesuai dengan jadwal debat yang ditetapkan.

"Soal beliau diskusi dulu kan urusan capres cawapres. Yang bicara adalah saat debat capres, capres yang bicara. Saat cawapres, cawapres yang bicara," kata dia.

Ketika ditanya apakah boleh ada intervensi oleh calon yang sedang tidak berdebat, Hasyim menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Berita Terkini