Panggilan PTUN, Kamis (28/12/2023), telah memanggil Irman Gusman dan KPU dengan Nomor surat No: W2.TUN.1/3501 /HK06/XII/2023.
Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman.
Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya, mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir di PTUN Jakarta.
“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.
Dirinya berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ungkap Waluya.
PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis (4/1/2024). Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman.
“Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)