Ekspos Polres Pesawaran

Ada 492 Kasus Pencurian di Pesawaran Lampung Selama 2023, Tertinggi Pencurian Pemberatan

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pesawaran Lampung ungkap ada 492 kasus pencurian terdiri curat, curas dan curanmor tahun 2023 yang naik dibanding 2022 sejumlah 282 kasus.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Ada sebanyak 95 kasus pencurian terjadi Pesawaran Lampung selama 2023. 

Kasus pencurian yang dilaporkan ke Polres Pesawaran Lampung terdiri pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Baca juga: Ada 2 Anggota Polres Pesawaran Polda Lampung Langgar Kode Etik Selama 2023

Baca juga: Polres Pesawaran Siagakan 183 Personel Hadapi Nataru

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Polres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Maya Heny Hitijahubessy dalam ekspos kasus di Mapolres Pesawaran, Sabtu (30/12/2023).

Maya menjelaskan, pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada sebanyak 96 kasus.

Dari 96 kasus tersebut, sebanyak 36 kasus telah dalam penyelesaian tindak pidana (PTP). 

Kemudian pada pencurian dengan kekerasan (curas), ada sebanyak 23 kasus.

“Pada curas sebanyak 14 kasus yang diselesaikan,” ujarnya.

Kemudian, jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 75 kasus.

“Penyelesaiannya sebanyak 28 kasus,” ucap Maya.

Kemudian pada kategori pencurian, ada sebanyak 35 kasus dengan 15 kasus yang PTP.

Dia menguraikan, pada kasus curat paling banyak terjadi pada bulan Agustus.

Pada bulan Agustus, ada sebanyak 8 kasus yang terjadi di Pesawaran.

Kemudian, pada curas tertinggi pada bulan Juli dengan tiga kasus, dan curanmor ada di bulan Januari dengan lima kasus.

Dia melanjutkan, tindak pidana kriminal di Kabupaten Pesawaran naik sebesar 74,4 persen di tahun 2023.

Maya menjelaskan, pada jumlah kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di wilayah hukum Pesawaran tahun 2023 ada sebanyak 492.

Sementara, pada tahun 2022 lalu sebesar 282 kasus.

“Dengan demikian, ada pertambahan jumlah kasus atau jumlah tindak pidana dari 2022 ke 2023 sebanyak 210 kasus,” ucap Maya.

Sementara, pada penyelesaian kasus dari satuan Reskrim Polres Pesawaran pun mengalami kenaikan.

“Penyelesaian kasus atau proses penyelesaian tindak pidana (PTP) tahun 2022 sebanyak 202 dan tahun 2023 sebanyak 256,” jelasnya.

“Ada kenaikan dalam penyelesaian kasus sebesar 28,2 persen,” imbuh Maya.

Sebanyak 492 jumlah kasus tersebut terdiri dari 49 kategori.

Maya menguraikan, kategori tindak pidana curat menjadi yang tertinggi dengan jumlah 96 kasus.

“Dari 96 kasus tersebut, proses penyelesaian tindak pidana atau PTP berjumlah 36,” urainya.

Lalu, kategori kasus tertinggi kedua ialah, curanmor dengan 75 kasus dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 28.

“Untuk pembunuhan di tahun 2023 ini ada sebanyak tiga kasus dengan dua kasus yang terselesaikan,” kata dia.

Pada tiga kasus pembunuhan terjadi di Bulan Januari, Maret dan November.

Lanjutnya, pada jumlah kasus dari Satuan Narkoba Polres Pesawaran mengalami penurunan sebesar 23,5 persen.

“Jumlah kasus tahun 2022 sebanyak 85, lalu tahun 2022 ada 65 kasus,” terang Maya.

Untuk jumlah tahanan pada semua kasus pada tahun 2023 ini mencapai 50 orang, sedangkan pada 2022 mencapai 63 orang.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini