Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Disdukcapil Bandar Lampung membantah fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi dalam berbagai pemberkasan mulai 1 Januari 2024.
Hal itu diungkapkan Kadisdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana yang menjelaskan jika hal itu hanya isu dan hoaks tentang fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Oknum PNS Bandar Lampung dalam Kasus Narkoba
Baca juga: Dishub Bandar Lampung Keberatan Uji KIR Digratiskan
Sebab sampai saat ini Disdukcapil Bandar Lampung tidak menerima instruksi dari Kemendagri terkait tidak berlakunya fotokopi KTP.
“Jadi tidak ada pengumuman resmi dari Ditjendukcapil Kemendagri terkait larangan penggunaan fotokopi KTP per 1 Januari 2024,” kata Febriana, Kamis (4/1/2024).
“Jadi isu tersebut hoaks dan tidak ada pengumuman resmi,” lanjutnya.
Kendati demikian, Febri menyebut, pihaknya telah melakukan imbauan sejak lama terkait untuk tak memfotokopi KTP.
Pasalnya, lanjut Febri, di KTP terdapat chip yang memuat seluruh identitas pemilik KTP.
“Sebenarnya sudah lama kami imbau kepada sejumlah lembag dalam hal pengurusan surat-surat untuk tidak melakukan fotokopi KTP,” ucapnya.
“Karena di KTP itu ada chip yang membuat pas foto, tandatangan serta sidik jari pemilik KTP,” paparnya.
Febri menyarakan, untuk lembaga atau penyedia layanan menyedikan card reader guna membaca KTP.
“Sehingga kita memang meminta penyedia layanan untuk menyediakan alat yang namanya card reader untuk membaca KTP,” tuturnya.
Akan tetapi Febri menyebut, dengan adanya identitas kependudukan digital (IKD) saat ini, penyedia lembaga tak memerlukan lagi card reader.
“Karena sekarang IKD kan bisa discan barcode melalui smartphone,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)