Berita Lampung

Polda Lampung Tangkap Oknum PNS Bandar Lampung dalam Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang oknum PNS dalam kasus narkoba sebagai pengguna yang bandarnya tertangkap duluan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang oknum PNS dalam kasus narkoba sebagai pengguna. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang oknum PNS dalam kasus narkoba

Tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung berinisial DD (40) warga Jalan Florida, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Dishub Bandar Lampung Keberatan Uji KIR Digratiskan

Baca juga: Sepanjang 2023, Ada 37 Kasus PHK di Bandar Lampung

DD diamankan di Kantor Kelurahan Sumber Agung, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (3/1/2023) pukul 08.30 WIB. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya membenarkan tangkap oknum PNS dalam kasus narkoba

"Bahwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya tersangka lainnya IS, bahwa terduga DD pernah membeli narkotika jenis sabu dari Ismail," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat diwawancarai Tribun Lampung di GSG Mapolda Lampung, Kamis (4/1/2024). 

DD yang merupakan Sekretaris Lurah Sumber Agung Kemiling membeli barang haram tersebut dari IS sebanyak dua kali.

"Jadi berdasarkan keterangan tersebut tim opsnal unit 2 Sub 1 melakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan DD tersebut," kata Kombes Pol Erlin.

Polisi juga telah menyita satu unit handphone Android.

Polisi melakukan pemeriksaan urine DD tersebut dan dinyatakan positif.

"Kemudian selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mako Polda Lampung guna dilakukan penyidikan," kata Kombes Pol Erlin.

Polisi melakukan melakukan pengembangan dan pemetaan jaringan.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengamanatkan IS warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi mengamankan warga Kemiling ini lantaran memiliki ada 27 paket sabu-sabu yang disimpannya atau dengan beratnya 5,83 gram. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau IS ini memiliki sabu-sabu," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat diwawancarai Tribun Lampung via chat WhatsApp, Rabu (3/1/2024). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved