Kasus Narkoba di Bandar Lampung

JPU Datangkan Dosen Unpad Bandung di Sidang Kasus Narkoba Andri Gustami

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Senin (8/1/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Senin (8/1/2023).

Ahli hukum itu adalah Sigid Suseno, dosen Universitas Padjadjaran Bandung.

Secara historis, ahli yang dihadirkan sempat menjabat sebagai wakil rektor pada bidang tata kelola dan sumber daya universitas tersebut pada 2015 silam.

Baca juga: Sidang Narkoba AKP Andri Gustami Digabung dengan Terdakwa Lainnya

Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sejak tahun 2013.

Diketahui, Sigid Suseno akan menjelaskan konteks permufakatan dalam UU Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
 

Berita Terkini