Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan AKP Andri Gustami bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Tujuan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kariernya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Diketahui Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Baca juga: AKP Andri Gustami Beberkan Perkenalannya dengan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dengan perannya meloloskan narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu.
Majelis hakim menyimpulkan tujuan pribadi itu karena Andri Gustami tidak mau terus terang atas kegunaan uang yang didapatkan.
Mulanya, perihal uang penghasilan hasil meloloskan peredaran narkoba, Andri Gustami menyebut hanya untuk operasional kerja di Polres Lampung Selatan, khususnya pada satuan narkoba.
Ditanya berulang kali, Andri hanya menjawab itu.
Andri berdalih, acap kali uang uang operasional satuannya kurang, sehingga perlu uang dari dompetnya sendiri.
Andri mengklaim tidak ada uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sedangkan menurut penilaian hakim, penggunaan uang narkoba oleh Andri Gustami juga termasuk keperluan pribadi.
Tujuannya adalah mengamankan jabatan Andri Gustami sebagai Kasat Narkoba.
"Operasional seharusnya jadi alasan pribadi juga karena jaminannya jabatan," kata hakim.
Mendengar pernyataan hakim, Andri Gustami terdiam.
Setelah itu, hakim bertanya lagi soal uang hasil meloloskan narkoba.
Namun, Andri tidak mau menjawab.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)