"Selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjuti," ujar dia.
Oddy pun mengatakan bahw selain Siagawanto, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melaporkan dua orang lainnya kepada Walikota Bandar Lampung.
Adapun kedua orang tersebut yakni, Dodi Cahyadi selaku RT 002, dan Bambang W selaku Linmas RT 008, Kelurahan Perumnas Way Halim. ditindaklanjuti. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)