Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Nyatakan Lurah Perumnas Way Halim Tak Langgar Pidana Pemilu

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP.

"Selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjuti," ujar dia.

Oddy pun mengatakan bahw selain Siagawanto, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melaporkan dua orang lainnya kepada Walikota Bandar Lampung.

Adapun kedua orang tersebut yakni, Dodi Cahyadi selaku RT 002, dan Bambang W selaku Linmas RT 008, Kelurahan Perumnas Way Halim. ditindaklanjuti. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini