Prostitusi di Metro

Pengelola Rumah Kos di Metro Ngaku Tak Pernah Temukan Praktik Open BO Online

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengelola Devila Kos Eksa Arisandi, yang disegel Satpol PP Metro Lampung, Rabu (17/1/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengelola rumah kos Devila yang disegel Satpol PP Metro Lampung mengaku tak pernah temukan adanya praktik prostitusi online.

Eksa Arisandi, pengelola Devila Kos yang terletak di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro mengaku, dirinya selalu mengontrol penghuni kos secara rutin.

"Jadi di sini kami memang bebas cowok dan cewek namun tidak dipersilahkan untuk satu kamar, dan itu pun tiap pagi, siang, dan sore kami kontrol terus," kata dia, Rabu (17/1/2024).

Ia menuturkan, dirinya pernah menerima laporan terkait adanya dugaan praktik prostitusi online di kos yang dikelolanya.

Akan tetapi, setelah diselidiki tak ada praktik Open BO atau prostitusi online.

"Kalau saya tidak pernah nemuin ada indikasi open bo, dan kami akan ikuti aturan dan menuhi segala hal yang diminta sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Tarif Rp 100 Ribu

Penutupan sementara rumah kos di Jalan Tawes, Gang Sempadi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro, dikarenakan telah meresahkan masyarakat.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro, Yoseph Nanotaek menuturkan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.

"Berkaitan dengan aduan masyarakat, karena meresahkan masyarakat sekitarnya sehingga kami harus mengambil tindakan tegas," kata dia, Rabu (17/1/2024).

"Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Ketentraman Umum, Kebersihan, dan Keindahan, kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyakit Sosial Masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan pantauan pihaknya, kos yang bernama Devila Kos ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

"Sesuai pantauan kami, kosan ini meresahkan, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara, kami sampaikan kepada pemilik segera dibenahi sesuai dengan aturan,"

"Karena di sekitar sini ada masyarakatnya," 

"Tadi malam kami dengan tim melakukan kegiatan penertiban kami menemukan di kosan ini ada beberapa penghuni kos anak di bawah umur"

Halaman
12

Berita Terkini