Kasus Narkoba di Lampung

Selebgram Palembang Istri Anak Buah Fredy Pratama Tolak Disebut Ratu Narkoba

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat Hukum selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari saat diwawancarai Tribun Lampung di PN Tanjungkarang saat bersama kliennya yang hanya menunduk mukanya ditutup dengan map saat ke luar ruang persidangan, Selasa (30/1/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penasehat hukum (PH) selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari bersama timnya masih pikir-pikir untuk ajukan eksepsi. 

"Jadi saya rasa tidak ada yang perlu disampaikan, karena kita pada saat sidang pembacaan dakwaan tadi kami belum tahu kebenaran materilnya," kata Penasehat Hukum selebgram Adelia Putri Salma, Rusli Bastari, saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Pengacara asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini mengatakan, pihaknya masih cari kebenarannya. 

"Nanti kami buktikan dalam sidang pembuktian, jadi kami akan pelajari," kata Rusli. 

Ia mengaku apakah akan melakukan eksepsi atau tidak masih dilihat pada sidang 1 Februari 2024.

"Hakim tadi ngasih opsi eksepsi, iya mungkin nanti. Kamu lihat dulu dakwaan dan berita acaranya," kata Rusli. 

Pihaknya menolak kliennya disebut ratu sabu dan itu keliru. 

"Tidak sebagai bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Namun itu suaminya, dan Adelia itu sebagai istrinya," 

"Jadi kalau klien kami dibilang Ratu narkoba itu keterlaluan dan terlalu cepat menyimpulkan itu," beber Rusli. 

Kliennya ini hubungannya dengan suaminya yang mengirim uang dan di dakwaan itu jelas. 

Saat ditanya, Adelia itu tahu atau tidak kalau itu uang dari narkotika, Rusli mengatakan, lihat saja nanti saat di persidangan berikutnya.

Hakim Beri Kesempatan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) selebgram atau terdakwa Adelia Putri Salma untuk mengajukan eksepsi kepada PN Tanjungkarang. 

Majelis hakim yang merupakan Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan memimpin langsung persidangan ratu narkoba tersebut. 

Dua terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara merupakan sosok yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Halaman
123

Berita Terkini