Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan tertentu sehingga AKP Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Tujuan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kariernya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Diketahui Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Dengan perannya meloloskan narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu.

Majelis hakim menyimpulkan tujuan pribadi itu karena Andri Gustami tidak mau terus terang atas kegunaan uang yang didapatkan.

Mulanya, perihal uang penghasilan hasil meloloskan peredaran narkoba, Andri Gustami menyebut hanya untuk operasional kerja di Polres Lampung Selatan, khususnya pada satuan narkoba.

Ditanya berulang kali, Andri hanya menjawab itu.

Andri berdalih, acap kali uang uang operasional satuannya kurang, sehingga perlu uang dari dompetnya sendiri.

Andri mengklaim tidak ada uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Halaman
12

Berita Terkini