Aiman Witjaksono juga mengungkap proses penyitaan ponsel miliknya melalui perdebatan yang alot selama 2 jam dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Ia mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan ponselnya tersebut.
"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.
Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.
"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.
Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi kepadanya dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.
Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.
"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.
Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.
Polda Metro Jaya Benarkan Sita Ponsel Aiman Wicaksono
Polda Metro Jaya membenarkan menyita ponsel, lalu akun media sosial Instgram hingga email Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Hal ini buntut ungkapan Aiman Witjaksono tentang aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
Penyitaan ponsel, akun media sosial hingga email oleh Polda Metro Jaya diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Hal itu dilakukan setelah Aiman Witjaksono terus jalani pemeriksaan terkait ungkapannya tentang netralitas aparat.