Pemilu 2024

Hasil Quick Count Caleg DPRD Provinsi Lampung, Nanda Indira Teratas

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nanda Indira, caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil 3 unggul di hasil quick count lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran di Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Berikut hasil penghitungan cepat atau quick count calon legislatif (caleg) yang berpotensi mendapat kursi DPRD Provinsi Lampung daerah pilihan (dapil) 3.

Penting diketahui, dapil 3 merupakan area yang mencakup Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Kota Metro, Lampung. 

Sementara hasil quick count tersebut didapat dari lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran di Lampung, Jumat (16/2/2024). 

Terpantau dari 100 persen data yang masuk, Partai Gerindra, PDIP, dan Golkar berpotensi mendapat 2 kursi dari dapil 3 yang meliputi 

Adapun PKS, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, masing-masing berpotensi mendapat satu kursi, dari total 11 kursi yang tersedia.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah mengatakan bahwa proses pembagian kursi legislatif sendiri didasarkan pada perolehan suara partai.

"Caleg yang suaranya tinggi tidak menjamin dia duduk (kursi legislatif), karena sistem pemilihan kita harus melihat dari masuk atau tidaknya partai di parliamentary threshold terlebih dahulu untuk DPR RI," ungkap Candrawansyah.

Candra menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen).

Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kab/Kota  tidak melihat parliamentary threshold itu.

Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.

"Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak maka akan dapat kursi pertama, akan tetapi ketika untuk suara kedua maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7 dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem sainte lague," kata dia.

"Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg dibawahnya diinternal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak," pungkasnya.

Berikut daftar caleg dengan perolehan suara terbanyak versi quick count lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran di Lampung:

5. NANDA INDIRA BASTIAN, S.E. (PDIP).

1. Hj. RIRIN KUSWANTARI, S.Sos., M.H. (GOLKAR).

Halaman
123

Berita Terkini