Ia menyadari, penyelenggaraan pemilu di luar negeri tidak mudah jika dibandingkan seperti di Tanah Air.
Selain harus mendapat izin otoritas setempat, sarana pencoblosan harus disediakan, serta wilayah jangkauan para pemilih.
"Tidak mudah memang menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. Karena kita harus menghormati hukum dan aturan setempat. Itulah sebabnya dukungan dan fasilitasi oleh Perwakilan RI dibutuhkan," jelas Iqbal.
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D. Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)