"Tapi ini masih kami dalami dalam proses pleno pembahasan pada Senin 19 Febuari 2024 besok," kata dia.
Dikatakannya apabila terbukti melakukan kecurangan maka ada ancaman pidan
"Jadi apa ini ada unsur pidana pemilu, mau kami plenokan dulu, sekaligus mencari informasi lainnya, baru nanti jika memenui akan diregistarsi, dan dibahas bersama sentra Peneggakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua caleg yakni, Sidik Efendi caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS, dan caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylya dari Partai Demokrat.
"Kami jadwalkan pemanggilan pada Senin, 19 Februari 2024," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)