Pemilu 2024

Hasil Real Count DPRD Dapil Lampung 3, Istri Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian Unggul

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nanda Indira Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil 3

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Masih terus dihitung, berikut hasil real count sementara pemilihan DPRD Dapil Lampung 3.

Adapun DPRD Dapil Lampung 3 ini hanya mencakup wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Metro.

Para caleg DPRD Dapil 3 diketahui merebutkan total 11 kursi.

Tercatat hingga Selasa (20/2/2024) pukul 11.28 WIB, suara yang masuk baru mencapai 72,74 persen.

Data tersebut berasal dari 2.220 TPS dengan total keseluruhan 3.052 TPS.

Terpantau PDIP menjadi yang paling banyak mendapatkan suara dibandingkan partai lainnya dengan total 20,25 persen.

Sementara itu untuk caleg, Nanda Indira Bastian, istri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi yang tertinggi dengan total 21.501 suara.

1. PDIP 20,25 persen dengan suara partai 11.707

2. Golkar 15,51 persen dengan suara 8.790

3. Gerindra 14,61 persen dengan 14.942 suara partai

4. PAN 11,19 persen dengan capaian suara partai sebanyak 4.617

5. PKS 9,34 persen dengan capaian suara partai sebanyak 6.623

6. PKB 8,74 persen dengan total 8.273 suara partai

7. Nasdem 7,45 persen dengan suara 4.504

8. Demokrat 5,64 persen dengan suara partai 5.141

Sementara itu untuk hasil real count sementara berdasarkan suara caleg, berikut 10 besar suara tertinggi di dalam pemilihan DPRD Dapil Lampung 3:

1. Nanda Indira Bastian dari PDIP dapat 21.501 suara

2. Ririn Kuswantari dari Golkar dapat 15.501 suara

3. Mohammad Reza dari Gerindra 14.032 suara

4. Elly Wahyuni dari Gerindra 13.929 suara

5. Tondi Muamma Gaddafi Nasution dari Golkar dapat 12.269 suara

6. Sholihin dari PDIP dapat 9.971 suara

7. Yudha Al Hadjid dari Nasdem dapat 9.856 suara

8. Hanifah dari PKB 9.424 suara

9. Andy Roby dari PDIP memperoleh 8.870 suara

10. Maulana Muhammad Lahudin dari PKB 8.671

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Berita Terkini