"Ada juga sabu-sabu dan tembakau sintetis, yang masing-masing seberat 1 kg dan 1.50 gram," kata dia.
Abdul Waras mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, ribuan pil ekstasi itu nantinya akan dipasarkan secara gelap.
Dimana salah satu pasarnya adalah di Lampung, tepatnya Bandar Lampung.
"Ada juga Riau dan Jawa Timur," kata dia.
Selain narkoba, Abdul Waras juga mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti lain, seperti handphone, timbangan digital, plastik, dan sejumlah barang lain.
Diduga, barang-barang itu digunakan dalam peredaran ekstasi itu.
Amankan 5 Bandar
Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Kelimanya yakni FA, SP, MF, AN dan ST.
Mereka adalah tersangka peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kelimanya terlibat sebagai bandar.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis.
Saat ini, kelimanya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Termasuk sejumlah barang bukti yang juga akan dibeberkan.
Diketahui, FA, satu diantara lima tersangka tersebut, ditangkap di Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di beberapa daerah berbeda.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)