Pencurian di Lampung Selatan

Polsek Natar Tangkap Pencuri 3 Motor Milik Kabag KPU Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra melakukan konferensi pers terkait hasil tangkapan pelaku curanmor milik Komisioner KPU Lampung, Jumat (23/2/2024).

Dua pelaku curat tersebut ditangkap dan polisi juga menangkap satu orang diduga pelaku penadah.

"Mereka dua orang pelaku ini yakni Dedi Lesmana (45) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan Junaidi (30) warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata Kompol Hendra. 

Pelaku Dedi Lesmana dan Junaidi ini merupakan residivis, satu orang pelaku lainnya yakni Riski Thamrin warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung sebagai penadah motor curian. 

"Residivis pas ke luar bukannya tobat malah melakukan pencurian kembali," beber Kompol Hendra. 

Ketiga pelaku ini ditangkap di kediamannya masing-masing, polisi juga melakukan penyitaan tiga motor di wilayah hukum Polsek Natar.

"Alhamdulillah dalam waktu yang cepat 1x24 jam kami berhasil tangkap pelaku curanmor di rumah Komisioner KPU Lampung Yustian Umri Sangon," kata Kompol Hendra. 

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Berita Terkini